faq:2022:10:27:000200713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, terkait terbitnya PER-MA no 6 th 2022 kan dipasal 4 disebutkan bahwa PK atas outusan pengadilan pajak saat ini dapat diajukan secara elektronik. itu bagaimana ya?
Jawaban
PK diajukan ke mahkamah agung dan hal tersebut sudah diluar kewenangan DJP. PERMA tersebut juga perarturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion