faq:2022:10:27:000200704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait pembuatan faktur pajak menggunakan PEB. Saat saya membuat faktur pajak menggunakan PEB sebagai dasar pembuatan faktur, nilai apakah yang saya gunakan sebagai besaran DPP dalam faktur pajak apabila nilai ekspor bukan merupakan (CIF), dalam kasus ini konsumen yang dibebani biaya freight meskipun asuransi masih ditanggung penjual.
Jawaban
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/27/000200704_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion