Tanya
a. Apabila ada konsumen WNI mau melakukan pembelian (apartment) tetapi konsumen berada di luar negeri + ktp nya belum e-ktp dan su b. Apabila tidak bisa menggunakan passport dan tidak tersedia NPWP + NIK, solusi apa yang bisa dilakukan? c. Apabila bisa menggunakan passport, aspek apa saja yang perlu diperhatikan? Apakah bisa terkena sanksi/denda? d. Boleh saya minta dasar hukum terkait hal ini?dah tidak berlaku lagi apakah bisa data konsumen untuk faktur pajak menggunakan passport? —- Identitas faktur bisa PASPOR, jika transaksi dg SPLN orang pribadi. Nah berarti konsumen nya harus menenuhi kriteria SPLN ya? Yg di cipta kerja itu by default SPLN apa harus ada permohonan peneptapan SPLN dulu?
Jawaban
Betul, identitas pembeli bisa pakai nomor paspor bagi pembeli yang merupakan SPLN OP. Iya harus memenuhi keriteria SPLN dulu sesuai PMK-18/2021. Tapi gak bisa langsung otomatis jadi SPLN. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memperoleh Suket WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN. Ketentuan tata cara memperoleh Suket tersebut biaa coba cek Pasal 4 PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion