User Tools

Site Tools


faq:2022:10:26:000200664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah benar penghasilan yang diterima oleh Bank dari hasil anjak piutang ini bukan merupakan objek pajak pph 23 ?jika benar, mohon dibantu dengan peraturan pajak nya (melakukan pengalihan piutang dengan pihak bank)


Jawaban

Kalau terkait dengan penghasilan bank dan pemotongan PPh 23 Pasal 23 ayat (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A K J S
G P W R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X W S J
 
faq/2022/10/26/000200664_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1