faq:2022:10:26:000200664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah benar penghasilan yang diterima oleh Bank dari hasil anjak piutang ini bukan merupakan objek pajak pph 23 ?jika benar, mohon dibantu dengan peraturan pajak nya (melakukan pengalihan piutang dengan pihak bank)
Jawaban
Kalau terkait dengan penghasilan bank dan pemotongan PPh 23 Pasal 23 ayat (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200664_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion