faq:2022:10:26:000200660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q ingin tanya untuk SPT induk bagian e, penanggung jawabnya hanya boleh diisi direktur langsung/ manajer diperbolehkan kemudian diprofile perusahaan NPWP dan Nama Penandatanganan itu diisi PT lagi atau sesuai dengan bagian E pada SPT induk?
Jawaban
#49A: pm. SPT PPh pasal 21. yg di bagian E itu harusnya muncul NPWP & nama penandatangan. untuk penandatangan SPT itu pengurus (pengertian pengurus ada di penjelasan pasal 32 UU KUP). tidak terbatas pada direktur.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion