faq:2022:10:26:000200623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Begini pak, kami ada dapat STP terkait tahun pajak 2019. Cuma saya bingung terkait pengenaan denda terkait pasal 9(2a) KUP nya. Apakah masih menggunakan tarif yang 2% atas bunganya atau tetap mengikuti tarif KMK sesuai aturan terbaru pak ? STP terbit okt 2022, seharusnya pakai kmk kan ya mas/mba?
Jawaban
KMK yg berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion