User Tools

Site Tools


faq:2022:10:26:000200623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Begini pak, kami ada dapat STP terkait tahun pajak 2019. Cuma saya bingung terkait pengenaan denda terkait pasal 9(2a) KUP nya. Apakah masih menggunakan tarif yang 2% atas bunganya atau tetap mengikuti tarif KMK sesuai aturan terbaru pak ? STP terbit okt 2022, seharusnya pakai kmk kan ya mas/mba?


Jawaban

KMK yg berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ S P K F
F J D I᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V Q Q U
 
faq/2022/10/26/000200623_1234.txt · Last modified: (external edit)