User Tools

Site Tools


faq:2022:10:26:000200601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalkan saya ada usaha pedagang eceran omset 2-3 M per thn , lalu ada penjualan rumah kira2 senilai 3M dan total lebih dari 4,8 M apa nanti menjadi PKP ?


Jawaban

Sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-197/2013, jumlah peredaran bruto untuk batasan 4,8M adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Jadi kalau penjualan rumahnya tidak dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu ikut dihitung untuk menentukan batasannya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q V Q F
L​ I N W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z C C᠎ E X
 
faq/2022/10/26/000200601_1234.txt · Last modified: (external edit)