faq:2022:10:26:000200601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan saya ada usaha pedagang eceran omset 2-3 M per thn , lalu ada penjualan rumah kira2 senilai 3M dan total lebih dari 4,8 M apa nanti menjadi PKP ?
Jawaban
Sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-197/2013, jumlah peredaran bruto untuk batasan 4,8M adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Jadi kalau penjualan rumahnya tidak dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu ikut dihitung untuk menentukan batasannya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion