User Tools

Site Tools


faq:2022:10:26:000200532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp pemusatan, apakah PM cabang yang belum dikreditkan bisa dipakai oleh pusat? Wp pemusatan biasa. jika ada kompensasi lb gimana?


Jawaban

bisa, sesuai pasal 13 PER-11/2020. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. pasal 13 ayat 2, Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M L R J
K T I C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K​ G I P
 
faq/2022/10/26/000200532_1234.txt · Last modified: (external edit)