faq:2022:10:26:000200519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yg impor kan gak perlu lapor PPh 22 impor di ebuni kan ya, itu dasar hukumnya dimana ya?
Jawaban
ebuni di PER 24 2021, pemotong/pemungut membuat bukti potong/pungut, dalam transaksi impor barang, pemungutnya adalah bank devisa/BC, jadi WP yg impor tidak perlu membuat bukti pungut di ebuni
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200519_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion