faq:2022:10:26:000200514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp memenuhi pasal 6 ayat 6 PER-11/2022, namun wp memilih untuk tidak memanfaatkan fasilitas tidak dipungut, menerbitkan FP 01. apakah alamatnya pake pusat atau cabang?
Jawaban
jika memang tidak memanfaatkan fasilitas sehingga penyerahannya dipungut PPN, maka alamatnya pakai alamat pusat.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion