Tanya
https://twitter.com/vcntius007/status/1585146236172406786 ini agen sblm2nya beda2 mas/ mbak, yg bener yg mana ya?
Jawaban
Sepanjang dapat di buktikan bahwa tagihan atas “jasa dokter” adalah sebesar 80 ribu, maka yang menjadi penghasilan bruto adalah nilai tersebut. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 10 ayat 6 PER-16/PJ/2016, bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah nilai “jasa dokter”. Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar “jasa dokter” yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion