faq:2022:10:26:000200501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp terlanjur kreditkan PM di september, padahal rencananya di oktober dan sudah bayar untuk PPn oktober. gimana ya?
Jawaban
PM yang sudah dikreditkan di september tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. silahkan lanjutkan saja untuk pelaporan september. jika memang nanti di masa oktober terjadi kelebihan penyetoran daripada yang terutang, bisa diinput nilai ntpn nya di bagian ppn disetor dimuka.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion