faq:2022:10:26:000200486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Impor barang ke kawasan berikat, lalu barang tersebut dijual ke tempat lain dalam daerah pabean, atas transaksi penjualan (penyerahan) dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean ini apakah digunakan FP 010 dan lapor di A2?
Jawaban
pasal 24 ayat 4 PMK-65/2021 (4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200486_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion