User Tools

Site Tools


faq:2022:10:26:000200460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#66Q apakah ada ketentuan untuk PPN yang dibiayakan di SPT Tahunan harus diinputkan di B3 SPT Masa PPN


Jawaban

#66A: PKP wajib melaporkan dalam Formulir 1111 B3 atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP. Arahnya nanti ke klausul bahwa SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Kalau dia dapat faktur kan seharusnya diinput di efaktur, walaupun atas PM tersebut ingin dia jadikan sebagai biaya tidak untuk dikreditkan, jika tidak diinput bisa saja dianggap SPT-nya tidak lengkap.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T D A A
M A V᠎ O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ N I F P
 
faq/2022/10/26/000200460_1234.txt · Last modified: (external edit)