faq:2022:10:26:000200460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66Q apakah ada ketentuan untuk PPN yang dibiayakan di SPT Tahunan harus diinputkan di B3 SPT Masa PPN
Jawaban
#66A: PKP wajib melaporkan dalam Formulir 1111 B3 atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP. Arahnya nanti ke klausul bahwa SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Kalau dia dapat faktur kan seharusnya diinput di efaktur, walaupun atas PM tersebut ingin dia jadikan sebagai biaya tidak untuk dikreditkan, jika tidak diinput bisa saja dianggap SPT-nya tidak lengkap.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion