faq:2022:10:26:000200423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas ekspor jasa kena pajak bagaimana ya?
Jawaban
ada 3 kemungkinan: penyerahan jasa dalam negeri tp yg membayar wpln (kode faktur 01), atau ekspor jkp sesuai pmk 32/2019 (bikin pejkp, masukkan dokumen lain pajak keluaran, ppn 0%), atau tidak terutang PPN apabila penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean. tinggal digali lagi, transaksi wp seperti apa, kemudian dikategorikan masuk yang mana…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion