faq:2022:10:26:000200422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt ppn agustus 2022 LB, dibetulkan jadi LB lebih besar tapi WP isi yang Induk 2E, SPT PPN Sep 22 belum lapor.. gimana tuh?
Jawaban
kalo sesuai PER 29/ 2015 untuk ini ada ketentuan khususnya ya, haruse II E pembetulan ga usah diisi sehingga angka IID di pembetulan itulah yang akan dianggap.. coba konfirm KPP aja ya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion