faq:2022:10:26:000200411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya bln Sept secara akumulatif sudah melewati 500jt. Katakan 550jt. Nah 50jt * 0,5% itu disetorkan dengan NPWP pusat atau cabang? (terkait penyetoran pp 23/2018 yang secara akumulatif peredaran bruto pusat-cabangnya sudah melewati 500jt)
Jawaban
Apabila sudah melebihi batasan 500 juta secara kumulatif, baik pusat maupun cabang yg memiliki peredaran usaha harus menyetorkan PP 23 0,5% dari peredaran bruto. Untuk penyetoran menggunakan NPWP sesuai dari tempat usaha asal omzetnya, bisa mengikuti ketentuan di se-46/2020 (nomor SE tidak boleh disebutkan), nomor 2 poin i angka 8.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200411_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion