User Tools

Site Tools


faq:2022:10:26:000200410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

#17A: Sesuai penjelasan si WP listing fee itu kan seperti biaya mengiklankan/memunculkan suatu produk di marketplace atau ketika suatu produsen ingin produknya masuk dalam list barang dagangan yang dipajang di suatu toko fisik, yang artinya menurutku ada semacam jasa advertise atau jasa manajemen pemasaran. Namun silakan ditegaskan kembali sebenarnya transaksi atas listing fee-nya itu dari siapa kepada siapa? Jika memang transaksinya antara distributor dengan retail maka normatif saja sepanjang ada penyerahan JKP/BKP oleh PKP maka menjadi objek pemungutan PPN. Jika WP ragu boleh arahkan penegasan ke KPP. Lalu terkait klaim reimbursement dari distributor kepada principal, sesuai S - 1047/PJ.322/2004 (nomor S tidak boleh disebutkan) tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement, disebutkan dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement. Sepanjang tidak ada unsur penyerahan JKP/BKP berkaitan dengan reimbursement tersebut seharusnya tidak ada pemungutan PPN.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F᠎ A G U
D C H F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H A᠎ J K
 
faq/2022/10/26/000200410_1234.txt · Last modified: (external edit)