faq:2022:10:26:000200327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengajukan 17C atas SPT Masa PPN, lalu ditolak.. apakah bisa diajukan 17D?
Jawaban
SE 10/2018 angka 3 huruf O: Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak tidak diterbitkan SKPPKP karena tidak memenuhi kewajiban formal, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP dan diusulkan untuk dilakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200327_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion