faq:2022:10:26:000200317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pp23 punya cabang yang sudah beroperasi dan melakukan penjualan selama beberapa bulan tapi baru bulan ini mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp cabang, untuk setoran pp23 sebelum cabang punya npwp, apakah boleh menggunakan npwp pusat?
Jawaban
pasal 4 pmk 99 tahun 2018: Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. seharusnya menggunakan npwp cabang, tp karena pd bulan2 itu cabangnya belum ber npwp, silakan minta penegasan kpp ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/26/000200317_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion