User Tools

Site Tools


faq:2022:10:25:000200572_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya, kalau saya (badan) menyewakan tanah ke CV tahun 2016-2022. apakah bukti potong PPh 4(2) boleh dibuat 6x per tahun? atau boleh dibuat jadi 1 bukti potong?


Jawaban

Dijelaskan secara normatif sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002 pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. Jika WP kesulitan untuk menentukan kapan saat terutangnya, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N G N S
G᠎ I X K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U O O S
 
faq/2022/10/25/000200572_1234.txt · Last modified: (external edit)