faq:2022:10:25:000200572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, kalau saya (badan) menyewakan tanah ke CV tahun 2016-2022. apakah bukti potong PPh 4(2) boleh dibuat 6x per tahun? atau boleh dibuat jadi 1 bukti potong?
Jawaban
Dijelaskan secara normatif sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002 pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. Jika WP kesulitan untuk menentukan kapan saat terutangnya, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200572_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion