faq:2022:10:25:000200548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksinya trjdi di 2018 atas transaksi pembelian gabah, dan saya sebagai pihak yang melakukan pemungutan min. Pelaporan PPh Pasal 22
Jawaban
Apakah WP merupakan eksportir/industri yang melakukan pembelian bahan hasil pertanian dan nilai transaksinya melebihi yang dikecualikan sesuai PMK-34/2017? Jika WP memang berkewajiban untuk melakukan pemungutan atas transaksi tersebut, untuk tahun pajak 2018, WP bisa membuat bukti pungut dan SPT PPh 22 dengan menggunakan e-SPT PPh Pasal 22. Penyampaiannya bisa dilakukan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion