User Tools

Site Tools


faq:2022:10:25:000200224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada transaksi sewa T/B, dimana service charge ditarik lsg/diserahkan ke pengelola manajemen gedung, bukan ke pemilik gedung. Pemilik gedung mengakui DPPnya, dari nilai sewa saja, atau ditambah dengan service charge yg diberikan ke manajemen gedung?


Jawaban

kalo bayarnya ke pihak ketiga dan bukan diserahkan sama si pemilik bangunan, nanti masuk jasa pph pasal 23 sepanjang ada di pmk-141

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W O W E
U C G D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q B P E
 
faq/2022/10/25/000200224_1234.txt · Last modified: (external edit)