faq:2022:10:25:000200214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hibah dari ortu ke anak kandung masuk kriteria bukan objek pph. anak penerima hibah punya npwp, status ne. saat ini anak tsb juga merupakan wpln. tidak berniat meninggalkan indo untuk selama2 nya. anak tsb harus lapor spt tahunan? nilai hibah tersebut nulisnya berdasar harga apa?
Jawaban
Harusnya dilaporkan dalam spt tahunan nantinya namun terkait dengan NE nya bisa dikecualikan dalam pengawasan KPP, saat digali jenis hartanya wp off
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion