User Tools

Site Tools


faq:2022:10:25:000200214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hibah dari ortu ke anak kandung masuk kriteria bukan objek pph. anak penerima hibah punya npwp, status ne. saat ini anak tsb juga merupakan wpln. tidak berniat meninggalkan indo untuk selama2 nya. anak tsb harus lapor spt tahunan? nilai hibah tersebut nulisnya berdasar harga apa?


Jawaban

Harusnya dilaporkan dalam spt tahunan nantinya namun terkait dengan NE nya bisa dikecualikan dalam pengawasan KPP, saat digali jenis hartanya wp off

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Y X T F
Y E Y B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W O​ U M
 
faq/2022/10/25/000200214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)