faq:2022:10:25:000200213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wpln ingin memanfaatkan Tax Treaty, apakah WPLN hanya perlu menyerahkan COR atau perlu DGT Form dan COR juga ya?
Jawaban
COR ini hanya untuk menggantikan bagian II aja, jadi harus tetap ada DGT form nya untuk bisa memanfaatkan P3B, kalo bagian 2 tidak diisi maka harus ada DGT dan COR
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion