User Tools

Site Tools


faq:2022:10:25:000200212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Qbtama/status/1584796643966488576 pemotong salah melakukan administrasi seharusnya diterbitkan bukti potong malah menyetorkan pph 411128403 di th 2019 a.n WP OP yg mengikuti PPS, pemotong mendapatkan sp2dk dr AR & bermaksud memindahkan setoran tsb dr WPOP ke a.n pemotong & menerbitkan bukpot Mas/mba ini tetep bisa mengajukan Pbk atau bagaimana ya?


Jawaban

Tidak ada larangan WP yang mengikuti PPS untuk melakukan PBK di PMK 196/2021. Jadi, untuk PBK atas hal ini kembali ke aturan umum, selama pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan, maka bisa dilakukan PBK.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H​ P O Y
M H​ B V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H R O P
 
faq/2022/10/25/000200212_1234.txt · Last modified: (external edit)