Tanya
Email Mohon maaf izin bertanya mas mbak, terkait pembayaran BPJS oleh karyawan. Jika pembayaran BPJS adalah 5%, yang mana 4%-nya dibayar oleh pemberi kerja, 1%-nya dipotong dari penghasilan pegawai. Sebelumnya WP sudah bertanya via email dan oleh agent Kring Pajak, dijawab 1% yg dipotong dari penghasilan pegawai tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai, hal ini sesuai dengan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf d atau pada resume berikut (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Jawaban
pertama informasikan bahwa kita memberikan jawaban secara umum sesuai yang ada pada aturan, diaturan memang dijelaskan bahwa Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut maksud dari dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi bagaimana termasuk dipenjelasan, kemudian ini sudah ke penerapan di lapangan, jadi memang membutuhkan penegasan lebih lanjut dari KPP/Kanwil. Kalo dari informasi wp dia sudah penegasan ke kanwil kan ya ? kalo iya, dan dari kanwil menegaskan masalah wp bukan termasuk dibayar sendiri oleh WP OP (tidak masuk pasal 9 ayat 1 d dan bisa dikurangkan) maka silakan diikuti penegasan dari kanwilnya saja
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion