faq:2022:10:25:000200207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah program e-faktur bisa mengakomodir NPWP pembeli yang non PKP tsb ? Setahu saya untuk retur jual dari non PKP tidak bisa diakomodir oleh program e-faktur.
Jawaban
wp non pkp bukan non npwp, tetap buat nota retur sesuai pmk-65/2010, nanti penjual bisa upload di efaktur dengan data yang diterima dari pembeli. Harusnya tetap bisa diinput oleh penjual sebagai retur pajak keluaran, tapi pastikan juga bagi pembeli non PKP harus membuat nota retur paling sedikit rangkap 3, salah satunya disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar. Lebih lanjut di PMK-65/2010.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200207_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion