faq:2022:10:25:000200192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP awalnya mengajukan pengurangan pph 25 karena penurunan usaha, dan ternyata pembetulan menyebabkan PPh Terutangnya bertambah
Jawaban
Pasal 6 KEP 537 tahun 2000 bahwa untuk pembetulan yang menyebabkan berubahnya PPh Terutang maka harus di lakukan penghitungan kembali
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200192_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion