faq:2022:10:25:000200183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q:Pajak Masukan atas biaya perbaikan Mobil utk antar jemput direktur. apakah boleh dikreditkan?
Jawaban
#13A: Normatif ke pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion