faq:2022:10:25:000200091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemanfaatan bkptb, salah npwpnya, sudah di pbk kan yg diinput apakah nobukti pbk atau ntpn
Jawaban
di nd 1225 disebutkan Bukti pembayaran PPN JLN, termasuk bukti pembayaran PPN JLN yang telah dipindahbukukan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN dengan cara menginput bukti pembayaran ke Lampiran B1 pada aplikasi e-Faktur dengan format nomor dokumen tertentu berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kode KPP dalam bukti pembayaran.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion