User Tools

Site Tools


faq:2022:10:25:000200053_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada pungutan PPh 22, tapi untuk sementara dari bendaharawannya ga bisa terbitin Bukti Potongnya, WP cuma dikasih bukti pembayarannya dari bendaharawannya. Apakah bisa kreditkan menggunakan kode NTPN dari bukti pembayaran tersebut saja? Atau WP yang dipungut ini tetap perlu lapor di ebuni?


Jawaban

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak (Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.010/2015) (SSP diisi dengan nama dan NPWP rekanan bendaharawan pemerintah. Di kolom penyetor diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap bendaharawan).

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C E U R
W K I X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R F W I
 
faq/2022/10/25/000200053_1234.txt · Last modified: (external edit)