faq:2022:10:25:000200040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan faktur pajak keluaran…maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. apakah itu berlaku juga untuk pembuatan faktur pajak yang digunggung ? mas mbak kalo digunggung ini kan nanti masuknya lgsg ke lampiran ab kan ya? jadi gak upload fp kan ya?
Jawaban
yang tanggal 15 bulan berikutnya itu juga batas upload ya. Kalo digunggung nanti tinggal rekam angka saja di lampiran AB. Saat pembuatan faktur tetap mengacu ke pasal 3 PER-03/2022 sttd PER-11/2022
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion