faq:2022:10:25:000200026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, WP ini dari kemarin masih gabisa centang bagian 3.1 di webfaktur (gambar kanan, padahal di formnya sudah dicentang (gambar kiri). itu solusinya gimana ya? https://twitter.com/ehryong/status/1584750245963264001
Jawaban
di twit sebelumnya pertanyaan agen ada yg belum dijawab, yaitu apakah pembetulan ini mengakibatkan LB menjadi LB lebih kecil. Ditanyakan dahulu satu persatu agar wp tidak bingung. Boleh ditanyakan pertanyaan pertama, “Apakah SPT normal yg LB sudah dilaporkan dan sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000200026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion