Tanya
#33Q min @kring_pajak, mohon tanya, kami ada menggunakan jasa analisa di luar negeri, kegiatan jasa sudah dilakukan pada Juni 2020 (tanggal invoice Agustus 2020), namun atas tagihan itu baru kami bayarkan ke mereka bulan Oktober 2022 ini. Apakah utk penyetoran PPN Impor Jasa Luar Negeri ini tetap boleh kami setorkan dan lapor pada SPT PPN Masa pada periode Oktober 2022? https://twitter.com/go_rio_rio/status/1584739128914358273 Ini seharusnya terutang di Juni 2020 ya mas/mba?
Jawaban
#33A: normatif saat terutang PPN JLN itu saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, pengertiannya ada di Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010. kalo lewat itu berarti terlambat dan kena sanksi. tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010).
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion