faq:2022:10:25:000199943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika si vendor bersikukuh tdk mau dipotong pph final 4(2) atas servis charge,tagihan listrik dan air karena mereka melampirkan surat edaran DJP SE-01/PJ.33/1998, bagaimana ya min?
Jawaban
SE ini sebenarnya acuannya ke PP 29/1996 yang mana sudah dicabut oleh PP-34/2017, walaupun SE nya belum ikut dicabut. Asas hukumnya harusnya ikut aturan yang baru. Sesuai PP-34/2017, service charge/biaya layanan masuk ke dalam penghitungan jumlah bruto persewaan sesuai pasal 4 nya, baik yang perjanjiannya dibuat terpisah atau disatukan. Kalo WP nya mau minta penegasan karena dirasa aturannya tumpang tindih boleh ke KPP dulu ya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000199943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion