faq:2022:10:25:000199864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa jika dia merupakan pedagang kendaraan bekas, kemudian juga menjual kendaraan baru? PM nya bagaimana?
Jawaban
tidak masalah. pasal 4 PMK 65/2022, jika memang ada melakukan penyerahan yang PM nya dapat dikreditkan dan penyerahan yang PM nya tidak dapat dikreditkan/tidak terutang PPN, maka penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/25/000199864_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion