faq:2022:10:24:000218623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twiter. Apakah PBK ke PPN 411212 100 atas dasar PIB itu termasuk dalam poin no 2 diatas? https://twitter.com/anyalimaaaaa/status/1584384456110276611
Jawaban
tidak termasuk mas, karena kalau transaksinya impor maka dilakukan pemungutan oleh bea cukai dan dokumen yang dipersamakan dengan fp nya adalah PIB dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dijelaskan di pasal 2 per 16/2021. Tidak seperti di poin 2 (yang ditanyakan wp tsb)
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000218623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion