faq:2022:10:24:000199835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q : siang, saya mau bertanya, jadi perusahaan saya ada kasih dana sponsorship dan ada timbal baliknya, dia event marathon gitu tp bayar atas nama perorangan bukan badan, apakah dikenakan PPh 21?
Jawaban
#37A by pm pastikan dulu pemberi jasa adalah OP atau OP atas nama badan. jika sudah dipastikan bahawa itu OP, maka kena PPh Pasal 21 atas bukan pegawai, jika badan maka kena PPh Pasal 23, atau kena PPh Final sesuai PP 23/2018 jika pemberi jasa adalah WP PP 23 dan menyerahkan Sket PP23.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion