User Tools

Site Tools


faq:2022:10:24:000199825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau tny jika PT A mengadakan kegiatan seminar, kemudian PT B dan PT C mengikuti acara tersebut dan memperbolehkan PT B dan C untuk mengadakan pameran produk. pembayaran tersebut dibayarkan dlu oleh PT C ke PT A, kemudian PT C reimburse ke PT B. apakah atas reimbursement tersebut PT B perlu buat daftar nominatif biaya promosi?


Jawaban

bisa cek di pmk-02/2010, biaya promosi yang bisa dikurangkan dari ph bruto ada di pasal 2 dapat berupa: a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Kembalikan ke wp nya aja, kalo termasuk ke sini, berarti bisa jadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang juga memenuhi pasal 6

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L R F Y
X᠎ P H O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D N P T
 
faq/2022/10/24/000199825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1