Tanya
sy mau tny jika PT A mengadakan kegiatan seminar, kemudian PT B dan PT C mengikuti acara tersebut dan memperbolehkan PT B dan C untuk mengadakan pameran produk. pembayaran tersebut dibayarkan dlu oleh PT C ke PT A, kemudian PT C reimburse ke PT B. apakah atas reimbursement tersebut PT B perlu buat daftar nominatif biaya promosi?
Jawaban
bisa cek di pmk-02/2010, biaya promosi yang bisa dikurangkan dari ph bruto ada di pasal 2 dapat berupa: a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Kembalikan ke wp nya aja, kalo termasuk ke sini, berarti bisa jadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang juga memenuhi pasal 6
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion