faq:2022:10:24:000199823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
prshaan kami bergerak di bidang jasa pengangkutan BBM. Berdasarkan PMK 80/PMK.0312012 plat kuning mendapat fasilitas ppn dibebaskan. Berarti apabila menggunakan plat hitam wajib dikenakan pajak 11% ya?
Jawaban
Kalo memang gak memenuhi ketentuan di PMK-80/2012 tentang jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN (sebelum UU HPP), maka tetap terutang PPN seperti biasa. Aku cek di aturan lain, gak ada aturan khusus soal ini, jadi kenanya tetap tarif umum dengan DPP nilai penggantian
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion