User Tools

Site Tools


faq:2022:10:24:000199823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

prshaan kami bergerak di bidang jasa pengangkutan BBM. Berdasarkan PMK 80/PMK.0312012 plat kuning mendapat fasilitas ppn dibebaskan. Berarti apabila menggunakan plat hitam wajib dikenakan pajak 11% ya?


Jawaban

Kalo memang gak memenuhi ketentuan di PMK-80/2012 tentang jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN (sebelum UU HPP), maka tetap terutang PPN seperti biasa. Aku cek di aturan lain, gak ada aturan khusus soal ini, jadi kenanya tetap tarif umum dengan DPP nilai penggantian

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J Q O H
X G R​ Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Z F᠎ Q M
 
faq/2022/10/24/000199823_1234.txt · Last modified: (external edit)