Tanya
Halo @kring_pajak, mau tanya jika PT A beli obligasi ke PT B, dan PT A ini membeli asuransi untuk obligasi tersebut dengan pihak ke tiga. Apakah atas transaksi tersebut dipotong PPh? Dan mohon untuk dasar hukumnya. Tp pembelian asuransinya menggunakan pihak ke tiga (dlm negeri), tdk bersamaan dengan pembelian obligasinya. Apakah bukan merupakan objek pemotongan juga? Mohon untuk dasar hukumnya min. Thanks
Jawaban
sama dengan jawaban #7, pajak potput atas transaksi dalam negeri yg terkait dengan obligasi adalah atas bunga obligasi. Potput atas jual belinya tidak ada. Untuk premi asuransi sendiri merupakan penghasilan yg merupakan objek pajak, pasal 4 ayat 1 uu pph stdtd uu hpp, namun atas pembayaran premi ke dalam negeri tidak dipotong oleh pihak pembeli premi. Dasar hukumnya pasal 4 ayat 1 yg tadi sudah disebutkan ya
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion