faq:2022:10:24:000199751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp ada melakukan impor barang. kemudian melakukan retur melalui ekspor. faktur pajak dan nota returnya gimana?
Jawaban
untuk retur melalaui mekanisme ekspor, sehingga menggunakan dokumen PEB. Wp tidak perlu buat nota retur pajak. PIB dan PEB dapat digunakan sesuai ketentuan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion