User Tools

Site Tools


faq:2022:10:24:000199732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wanita kawin, suami SPLN. apakah tetap wajib isi lampiran PH-MT di spt tahunan?


Jawaban

sesuai dengan PER-04/2020, dimungkinkan saja wanita kawin mendapatkan npwp dengan kondisi suami SPLN. PH-MT ini wajib diisi sesuai dengan kondisi di lampira PER-36/2016. cuman lampiran ini akan menghasilkan PPh yang dihitung ulang, coba sarankan konfirmasi ke kpp mengenai pengisiannya, berhubung suami SPLN tidak ada kewajiban spt tahunan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R A D K
X᠎ D L Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X O᠎ R O
 
faq/2022/10/24/000199732_1234.txt · Last modified: (external edit)