faq:2022:10:24:000199732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wanita kawin, suami SPLN. apakah tetap wajib isi lampiran PH-MT di spt tahunan?
Jawaban
sesuai dengan PER-04/2020, dimungkinkan saja wanita kawin mendapatkan npwp dengan kondisi suami SPLN. PH-MT ini wajib diisi sesuai dengan kondisi di lampira PER-36/2016. cuman lampiran ini akan menghasilkan PPh yang dihitung ulang, coba sarankan konfirmasi ke kpp mengenai pengisiannya, berhubung suami SPLN tidak ada kewajiban spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion