faq:2022:10:24:000199711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A beli obligasi ke PT B, atas pembelian obligasi tersebut di asuransikan ke pihak ketiga, apakah ada potput disini? Dasar hukumnya kak? Yang objek PPh adalah hanya atas bunga obligasinya saja kan kak? Pembelian obligasi dan asuransi bukan objek pph? Ada dasar hukumnya kak? https://twitter.com/sellaabdiani/status/1584404356102643713
Jawaban
pajak potput atas transaksi dalam negeri yg terkait dengan obligasi adalah atas bunga obligasi. Potput atas jual belinya tidak ada. Untuk premi asuransinya dibayarkan ke dalam negeri atau luar negeri?
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion