Tanya
selamat sore min, kalau saya mengajukan permohonan pembubuhan cap bukti pelunasan bea meterai masih bisa ga ?
Jawaban
coba dikonfirmasi kembali apakah ini cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai atas bilyet giro? Kalau iya, diatur di per 11/2021 pasal 5 nya (3) Atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau b. Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), meminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal: a. pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh Bank Penyedia; dan b. Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai. (6) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Bank Penyedia harus mengajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion