faq:2022:10:24:000199637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya mas/mba, saat ini kelebihan pembayaran ppn dr masa pajak sebelumnya kan otomatis. kalo pkp dr masa pajak sblmnya ada nilai lb tp nggak muncul, harus gimana ya?
Jawaban
Ditunggu dan coba berkala, jika sudah mepet pelaporan bisa meminta bantuan KPP
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199637_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion