faq:2022:10:24:000199554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/sayagatauyaa/status/1584356175587717120 @kring_pajak haloo admin, mau tanya untuk jasa pengeboran (drilling) orang pribadi itu kenanya pph 23 atau 21 ya?
Jawaban
#19A: Halo mas faris, ini penyedia jasanya orang pribadi ya berarti? Objek PPh 23 terkait jasa adalah Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Jadi jika si pemberi jasanya adalah Orang Pribadi maka dikenakan PPh Pasal 21, silakan sesuaikan nanti pemberi kerjanya menganggap sebagai apa sebagaimana diatur di PER-16/PJ/2016
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/24/000199554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion