User Tools

Site Tools


faq:2022:10:24:000199514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dapat commercial invoice, yang hanya mencantumkan nama dan alamat kami, apakah PPN tersebut tetap bisa kami kreditkan?


Jawaban

Apabila lawan transaksi merupakan PMSE, Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut. Bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (Pasal 7 PMK-60/PMK.03/2022) Sesuai pasal 12 ayat (8) PER-12/PJ/2020, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan. Di pasal 12 ayat (6) dan (7); Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X W W V
K Q X V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C H V N
 
faq/2022/10/24/000199514_1234.txt · Last modified: (external edit)