Tanya
min, kalo kita PKP ada penyerahan JKP berupa jasa freight forwarding (PPN 050) ke customer di Kawasan berikat, itu alamat di FP nya pake alamat cabang atau pusat ya? dan kode Fakturnya 05 atau 07?PPN udah dipusatin dan terdftar di KPP BKM. Mohon klarifikasiny. Thanks Untuk penyerahan JKP kan tidak diatur di PMK-65 ya, berarti menggunakan ketentuan umum ya? Untuk alamatnya karena JKP nya tidak mendapat fasilitas berarti NPWP dan alamat menggunakan pusat, dan untuk kodenya tetap menggunakan 05? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
Jawaban
Yaaaaakk sepakat sister. Penyerahan jasa tidak diatur di PMK 65 sehingga tidak mendapatkan fasilitas. Maka berlaku ketentuan umum sehingga untuk penyerahan jasa freight forwarding menggunakan FP 050 (catatan: sepanjang penyerahan bukan kepada pemungut PPN dan/PPnBM yang PPN dan/PPnBMnya dipungut oleh pemungut tersebut) Sesuai dengan pasal 6 PER 03/2022 sttd PER 11/2022 Kalau penyerahannya tidak mendapatkan fasilitas maka tidak menggunakan ketentuan pasal 6 ayat 6. Sehingga menggunakan ketentuan sesuai dengan pasal 6 ayat 2 dan 3. Untuk alamatnya menggunakan alamat pusat.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion